Please add some widget in Offcanvs Sidebar
Yayasan Cahaya Al-Ma'un Indonesia berdiri dan beroperasi di atas landasan hukum yang sah dan terdaftar resmi pada sistem perizinan negara. Kami menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam setiap program pemberdayaan.
Bagi kami, legalitas bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah wujud pertanggungjawaban (akuntabilitas) kami kepada para donatur, mitra CSR, pemerintah, dan masyarakat penerima manfaat bahwa dana dan program yang dijalankan berpayung hukum, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara audit.
Berikut adalah portofolio dokumen legalitas sah yang menjadi dasar operasional Yayasan Cahaya Al-Ma'un Indonesia yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait.
Dokumen otentik pendirian Yayasan Cahaya Al-Ma'un Indonesia yang dibuat dan disahkan di hadapan Notaris Agustiyan Eko Setyanto, S.H., M.Kn.
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan Cahaya Almaun Indonesia, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Identitas sah lembaga yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Kementerian Investasi/BKPM. Berlaku juga sebagai hak akses kepabeanan dan pendaftaran jaminan sosial.
Nomor Pokok Wajib Pajak resmi atas nama CAHAYA ALMAUN INDONESIA yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial/Organisasi Sosial untuk kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial bagi masyarakat, dan santunan anak terlantar.
Surat keterangan resmi domisili yayasan yang dikeluarkan oleh Kelurahan Wanareja, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, menerangkan kedudukan hukum operasional yayasan secara faktual.
Buku tabungan bisnis resmi atas nama YAYASAN CAHAYA ALMAUN INDONESIA yang diperuntukkan bagi kelancaran dan transparansi keluar masuknya dana filantropi, donasi, dan program sosial.
Surat Pernyataan Mandiri komitmen Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan (K3L) serta Pernyataan Usaha yang tersimpan secara elektronik di dalam sistem perizinan negara.
Dana dan aset dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada publik.
Beroperasi tunduk pada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Memberikan perlindungan dan landasan hukum bagi setiap kolaborasi CSR maupun penyaluran investasi sosial.
Kami menyadari bahwa kepercayaan tidak hanya dibangun melalui niat baik, melainkan kepastian hukum. Jika institusi, perusahaan, atau Anda secara pribadi ingin berkolaborasi menyalurkan program CSR, wakaf, atau zakat dengan rasa aman, kami siap menjadi partner strategis yang kredibel[cite: 4, 35, 37, 38, 39, 41, 44].
Hubungi Pengurus Yayasan #kebaikankecil