Cahaya AlmaunCahaya Almaun
Profil Legalitas

Transparansi &
Legalitas Resmi Yayasan

"Kredibilitas Hukum untuk Kepercayaan Umat"

Yayasan Cahaya Al-Ma'un Indonesia berdiri dan beroperasi di atas landasan hukum yang sah dan terdaftar resmi pada sistem perizinan negara. Kami menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam setiap program pemberdayaan.

Mengapa Legalitas Kami Penting?

Bagi kami, legalitas bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah wujud pertanggungjawaban (akuntabilitas) kami kepada para donatur, mitra CSR, pemerintah, dan masyarakat penerima manfaat bahwa dana dan program yang dijalankan berpayung hukum, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara audit.

Dokumen Perizinan Resmi

Berikut adalah portofolio dokumen legalitas sah yang menjadi dasar operasional Yayasan Cahaya Al-Ma'un Indonesia yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait.

Akta Pendirian Yayasan

Disahkan Notaris

Dokumen otentik pendirian Yayasan Cahaya Al-Ma'un Indonesia yang dibuat dan disahkan di hadapan Notaris Agustiyan Eko Setyanto, S.H., M.Kn.

Tanggal Pengesahan: 11 Agustus 2025 Akta Nomor: 5

SK Kemenkumham RI

Terdaftar Aktif

Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan Cahaya Almaun Indonesia, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Tanggal Ditetapkan: 14 Agustus 2025 No: AHU-0017886.AH.01.04.Tahun 2025

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Terverifikasi OSS

Identitas sah lembaga yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Kementerian Investasi/BKPM. Berlaku juga sebagai hak akses kepabeanan dan pendaftaran jaminan sosial.

Tanggal Diterbitkan: 16 Agustus 2025 NIB: 1608250000829

NPWP Yayasan

Wajib Pajak Terdaftar

Nomor Pokok Wajib Pajak resmi atas nama CAHAYA ALMAUN INDONESIA yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

Tanggal Terdaftar: 14 Agustus 2025 NPWP: 1000 0000 0502 7677

Tanda Daftar LKS / Orsos

Dinas Sosial Kab. Subang

Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial/Organisasi Sosial untuk kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial bagi masyarakat, dan santunan anak terlantar.

Tanggal Dikeluarkan: 12 September 2025 No: 400.9.12/1983/Dayasos/2025

Surat Keterangan Domisili

Kelurahan Wanareja

Surat keterangan resmi domisili yayasan yang dikeluarkan oleh Kelurahan Wanareja, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, menerangkan kedudukan hukum operasional yayasan secara faktual.

Tanggal Dikeluarkan: 19 Agustus 2025 No: 000.8.3.4/20/Pem/2025

Rekening Bank Resmi

Bank Mandiri

Buku tabungan bisnis resmi atas nama YAYASAN CAHAYA ALMAUN INDONESIA yang diperuntukkan bagi kelancaran dan transparansi keluar masuknya dana filantropi, donasi, dan program sosial.

KCP Subang Ahmad Yani No. Rek: 173-00-1927133-8

Komitmen SPPL & K3L

Terintegrasi OSS

Surat Pernyataan Mandiri komitmen Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan (K3L) serta Pernyataan Usaha yang tersimpan secara elektronik di dalam sistem perizinan negara.

Tanggal Pernyataan: 16 Agustus 2025 Ref NIB: 1608250000829

Prinsip Kepatuhan Kami

Transparan

Dana dan aset dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada publik.

Taat Hukum

Beroperasi tunduk pada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Keamanan Mitra

Memberikan perlindungan dan landasan hukum bagi setiap kolaborasi CSR maupun penyaluran investasi sosial.

Mitra yang Aman dan Terpercaya

Kami menyadari bahwa kepercayaan tidak hanya dibangun melalui niat baik, melainkan kepastian hukum. Jika institusi, perusahaan, atau Anda secara pribadi ingin berkolaborasi menyalurkan program CSR, wakaf, atau zakat dengan rasa aman, kami siap menjadi partner strategis yang kredibel[cite: 4, 35, 37, 38, 39, 41, 44].

Hubungi Pengurus Yayasan #kebaikankecil